Blog

Simposium Gerwani 01 : Politik Pembakaran Hutan

Logos ID memiliki program menarik bertajuk Simposium Gerwani, sebuah ruang belajar yang memperkenalkan berbagai riset dan diskusi tentang sejarah, politik, gender, sastra, pendidikan hingga pergerakan kelas. Program yang saya ikuti ini berlangsung dari Oktober hingga Desember. Pada Sabtu kemarin, ketika tidak ada jadwal kelas, Logos ID mengadakan pertemuan daring yang membahas Politik Pembakaran Hutan dengan menghadirkan Sofyan Ansori, seorang dosen Antropologi di UI, sebagai narasumber.

Pertemuan ini dibuka oleh Sofyan dengan sebuah pernyataan yang menarik perhatian saya. Ia mengajak kita membiasakan diri menyebut karhutla sebagai pembakaran hutan, bukan kebakaran hutan, sebab persoalan ini tidak bisa semata-mata dipahami sebagai bencana alam. Pilihan kata tersebut mengajak kita melihat bahwa ada persoalan manusia, kebijakan, dan kepentingan di balik hutan yang terbakar.

“The Flame; The Blame; The Shame” adalah slide pembukaan yang ditampilkan oleh Sofyan. Ia menyampaikan bahwa masyarakat peladang selalu menjadi kambing hitam setiap kali terjadi pembakaran hutan.

Untuk memahami persoalan ini, Sofyan membawa pembahasan pada sejarah proyek Soeharto, yaitu Mega Rice Project. Proyek yang dimulai pada 1995–1996 ini dikenal juga sebagai Proyek Lahan Gambut. Proyek ambisius Soeharto untuk mencapai pengakuan internasional ini berjalan tanpa riset yang memadai, bahkan tanpa AMDAL. Lahan gambut yang dianggap tidak produktif dimodifikasi agar bisa digunakan untuk menanam padi.

Sejak modifikasi lanskap ini dilakukan, pembakaran hutan terjadi dalam skala yang signifikan. Proyek ini dinilai mengalami kegagalan karena perubahan lahan gambut justru menimbulkan berbagai persoalan ekologis. Beberapa dampak yang dibahas dalam diskusi antara lain:

  1. Kanal drainase mengeringkan lahan gambut. Pembuatan kanal drainase membuat air di lahan gambut terkuras. Padahal, gambut membutuhkan kadar air yang cukup agar tetap lembap dan tidak mudah terbakar.
  2. Meningkatnya risiko pembakaran hutan. Ketika gambut mengering, lahan menjadi lebih mudah terbakar, terutama saat musim kemarau.
  3. Kerusakan ekosistem. Pembakaran hutan merusak habitat dan mengganggu keseimbangan ekologis yang membutuhkan waktu lama untuk pulih.

Tanah gambut sebetulnya mampu menyerap dan menyimpan banyak air. Sifatnya seperti spons. Namun, ketika kadar air dalam tanah gambut terkuras dan lahan menjadi kering, gambut menjadi sangat mudah terbakar.

Masalahnya, lahan yang sudah pernah terbakar juga menjadi lebih rentan untuk terbakar kembali. Kondisi ini berkaitan dengan burn scars, yaitu bekas lahan yang terbakar dan mengalami perubahan kondisi ekologis. Ekosistem pada lahan yang terbakar mengalami kerusakan. Pohon-pohon yang menjadi tempat berteduh tidak lagi tersedia, begitu pula dengan hewan-hewan yang berperan dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Ekosistem ini membutuhkan waktu lama untuk pulih. Namun, sebelum sempat pulih, lahan tersebut sudah terbakar lagi.

Persoalan ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Di Asia Tenggara, Indonesia memiliki ekosistem gambut yang sangat luas. Brasil juga menghadapi persoalan pembakaran hutan, termasuk di kawasan gambut. Ada kemiripan dalam kasus yang dibahas: peladang menjadi kambing hitam karena praktik pertanian tebang-bakar yang mereka lakukan untuk membuka area produksi.

Dari sini, muncul pertanyaan tentang bagaimana membedakan pembakaran hutan yang dilakukan oleh peladang atau masyarakat dengan pembakaran hutan berskala besar oleh industri, terutama jika dilihat dari perspektif antropologi.

Sofyan menjelaskan bahwa membedakan pembakaran hutan yang dilakukan oleh peladang dengan pembakaran berskala besar oleh industri bukanlah perkara mudah. Namun, sejak akhir 1990-an, kondisi lanskap lahan gambut sudah dapat diamati melalui teknologi pencitraan jarak jauh. Dalam diskusi ini, Sofyan menyampaikan bahwa meskipun sulit dibedakan, mayoritas pembakaran hutan terjadi di lahan konsesi.

Lahan konsesi sendiri merupakan wilayah yang hak pengelolaannya diberikan oleh pemerintah kepada pihak swasta, badan usaha, atau individu dalam jangka waktu tertentu. Hal ini membuat persoalan pembakaran hutan menjadi lebih rumit daripada sekadar mempertanyakan siapa yang menyalakan api. Ada persoalan tentang siapa yang menguasai lahan, siapa yang memperoleh manfaat dari pengelolaannya, dan siapa yang akhirnya menanggung dampak kerusakannya.

Namun, dalam banyak narasi, masyarakat peladang justru lebih sering menjadi pihak yang disalahkan. Kita seolah terjebak dalam blame game: sibuk mencari siapa yang harus bertanggung jawab, tetapi tidak cukup jauh melihat bagaimana kebijakan pengelolaan lahan dan relasi kuasa ikut membentuk persoalan tersebut.

Lalu, bagaimana posisi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tersebut?

Pemerintah secara sistematis berupaya menghapuskan cara-cara tradisional masyarakat dalam berladang. Sementara itu, masyarakat yang tinggal di wilayah yang terdampak pembakaran hutan sebagian besar merupakan peladang. Kehidupan mereka semakin sempit. Wilayah yang dapat mereka gunakan semakin terbatas, sumber daya semakin sedikit, sementara demografi jumlah penduduk terus bertambah.

Persoalan ini jarang menjadi bahan pembicaraan. Ketika stressor demografi muncul, masyarakat semakin terhimpit oleh berbagai larangan dan keterbatasan sumber daya. Di sisi lain, belum ada upaya serius untuk menciptakan lapangan kerja yang sesuai dengan kondisi kehidupan mereka.

Semangat pemerintah masih demikian: masyarakat diminta menjadi sesuatu yang bukan dirinya, menjadi entrepreneur, pengusaha, dan sebagainya. Mereka diarahkan untuk menyesuaikan diri dengan pasar yang telah dibentuk. Hasilnya, rata-rata upaya tersebut gagal, meskipun ada juga yang berhasil.

Persoalan masyarakat peladang tidak berhenti pada keterbatasan ruang hidup dan sumber daya. Cara masyarakat dibicarakan juga menjadi persoalan tersendiri. Dalam diskusi ini, muncul pertanyaan tentang strategi pendampingan seperti apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh masyarakat.

Saat ini, narasi-narasi yang dibangun seringkali memposisikan masyarakat adat sebagai “korban” atau “pelaku” pembakaran hutan. Mereka seolah hanya memiliki dua posisi tersebut, padahal kehidupan dan persoalan yang mereka hadapi jauh lebih kompleks. Suara mereka juga sering kali kalah dibandingkan dengan rilis dari aparat dan korporasi. Bahkan, beberapa kali muncul narasi menyakitkan dari kalangan elite dan aparat yang semakin mempersempit ruang bagi masyarakat untuk menjelaskan pengalaman mereka sendiri.

Lalu, bagaimana masyarakat bisa benar-benar didengar jika mereka terus-menerus diceritakan oleh orang lain? Bagaimana pendampingan bisa disebut berpihak jika masyarakat hanya menjadi sasaran program, sementara pengalaman, kebutuhan, dan cara hidup mereka tidak sungguh-sungguh dipahami?

Sofyan menekankan pentingnya interaksi yang lebih banyak dengan masyarakat. Pendampingan yang berpihak mungkin tidak selalu membutuhkan program baru atau kegiatan yang terlihat besar. Barangkali, yang lebih dibutuhkan justru kesediaan untuk hadir, mendengarkan, dan memahami kehidupan masyarakat tanpa terburu-buru menentukan apa yang mereka perlukan. Pendekatan semacam ini membutuhkan kesabaran, sebab persoalan yang dihadapi masyarakat tidak bisa diselesaikan hanya dengan meminta mereka menyesuaikan diri dengan kebijakan atau sistem yang sudah dibentuk oleh pihak lain.

Selain persoalan masyarakat dan kebijakan di dalam negeri, pembakaran hutan juga membawa dampak ke negara-negara tetangga. Asap yang melintasi batas negara membuat Indonesia berulang kali menerima kritik dan tekanan internasional. Sofyan menjelaskan bahwa bantuan internasional sebenarnya sudah berlangsung sejak lama, bahkan sejak 1980-an. Ia juga menyebutkan bahwa Malaysia rutin mengirimkan bantuan untuk menghadapi persoalan ini.

Tekanan dari negara tetangga tidak hanya datang dalam bentuk bantuan, tetapi juga melalui jalur hukum dan diplomasi. Singapura, misalnya, memiliki aturan yang memungkinkan tindakan hukum terhadap individu atau perusahaan yang terbukti menyebabkan kabut asap hingga masuk ke wilayahnya. Sementara itu, Malaysia dan negara-negara ASEAN lainnya terus mendorong Indonesia agar lebih serius mencegah dan menangani pembakaran hutan.

Namun, persoalan ini terus berulang. Penegakan hukum terhadap perusahaan yang terlibat dalam pembakaran lahan dinilai belum cukup tegas. Di sisi lain, penerimaan bantuan asing juga berkaitan dengan persoalan kedaulatan. Pemerintah berupaya menunjukkan bahwa Indonesia mampu menangani masalahnya sendiri sebelum menerima bantuan dari negara lain ketika situasi semakin sulit dikendalikan.

Mendengar penjelasan tersebut, muncul pertanyaan: jika pembakaran hutan sudah berlangsung berkali-kali dan dampaknya meluas hingga ke negara tetangga, mengapa persoalan ini terus berulang?

Sofyan kemudian menyampaikan prediksinya mengenai bencana pembakaran hutan. Ia menyebutkan bahwa fenomena El Nino atau kemarau panjang sudah diprediksi oleh BRIN, ilmuwan, peneliti, dan organisasi nonpemerintah (NGO). Artinya, pemerintah sebenarnya sudah memiliki informasi mengenai potensi kemarau panjang pada tahun ini. Namun, menurut pandangan yang disampaikan dalam diskusi, langkah-langkah pencegahan belum dipersiapkan dengan memadai.

Jika secara struktural penanganan pembakaran hutan masih jauh dari pendekatan preventif atau pencegahan yang baik, persoalan ini akan terus berulang. Bukan karena kita harus pesimis, tetapi karena akar persoalannya tidak ditangani, pembakaran hutan akan terus terjadi meskipun tekanan internasional sudah berkali-kali diberikan.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *