Blog

“WARGA MOLLO MOLO-MOLO”

Sebelum mama Aleta Baun, perempuan adat Mollo memimpin perjuangan menolak tambang. hingga menerima Yap Thiam Hien Award 2016, di tahun 90-an Saya bersama kawan saya almarhum Erwin Panjaitan melancong diwilayah itu–saat itu sudah mulai kasak-kusuk tentang rencana pertambangan, namun yang mencuat awalnya justru penggusuran lahan, padang penggembalaan sapi yang akan dijadikan Hutan Industri. Singkat cerita masyarakat sudah mentok memperjuangkan kepentingannya. Saya bertemu seorang pendeta perempuan, beliau mengeluhkan bagaimana caranya menyuarakan soal ini agar didengarkan penguasa. Lalu saya menyarankan kepada beliau untuk menulis surat kepada Cak Nun (Emha Ainun Nadjib) yang saya tahu beliau mau menulis dikolomnya berdasarkan surat dari Ibu Pendeta–Cak Nun punya kolom rutin di Harian Surya, Koran yang sangat diperhitungkan saat itu di NTT. Memang betul adanya ketika tulisannya terbit menyambung keluhan ibu Pendeta, bikin Pak Gubernur dan Bupati kebakaran jenggot dan sempat reda penggusuran cukup lama***

Tempat Penggembalaan Ternak di Mollo, Timor Tengah Selatan. NTT

“WARGA MOLLO MOLO-MOLO”

DALAM segala jenis dan tingkat perundang-undangan di negeri ini, juga dalam spektrum etika sosial, politik, budaya, dan keagamaan: adakah pasal yang melarang orang mengeluh, menangis, dan meratap?

Karena jawabannya—Tidak ada! Bahkan, yang ada adalah kewajiban dari Allah untuk menjenguk orang sakit, menolong orang susah, memberi makan orang lapar, sekurang-kurangnya ikut merasakan hati orang yang teraniaya, dan menyapa orang yang tengah kesepian—maka saya ketiklah tulisan ini.

Di antara sangat banyak surat, informasi, dan keluhan yang datang kepada saya, tersebutlah seorang pendeta Kristen dari Kecamatan Mollo, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur—yang nama dusunnya tercatat di buku saya. Ia mengawali suratnya dengan salam kasih, kemudian introduksi tentang kasus penggusuran hutan adat dan padang ternak, kemudian mengakhirinya dengan kalimat: “Masyarakat tidak tahu harus membawa keluhan mereka ke mana dan kepada siapa lagi. Maka, harapan kami hendaklah keluhan ini tidak didiamkan, melainkan disuarakan, sesuai dengan kepengasuhan dan kasih sayang Tuhan.”

Pendeta itu menceritakan tentang penduduk desanya yang penghasilan pokoknya adalah dari beternak sapi. Pada Agustus 1992, katanya, masyarakat dikejutkan oleh adanya proyek reboisasi/hutan tanaman industri yang bagaikan tumpah begitu saja dari langit. Lokasi proyek pembangunan untuk rakyat itu terletak di tempat pelepasan sapi-sapi, yakni hutan tua dan padang rumput yang tidak terlalu luas.

Pihak Dinas Kehutanan, kecamatan, dan kabupaten, tidak dulu bermusyawarah dengan masyarakat, pemuka-pemuka masyarakat atau pemerintah desa. Terutama tentang penentuan dan pengukuran batas-batas lokasi proyek, yang tidak disetujui oleh penduduk karena telah merupakan hutan adat sejak nenek moyang dahulu kala, yang secara tradisional diupacarai melalui ritus sumpah tradisional, dalam konteks religi pergaulan antara hamba Allah yang bernama masyarakat dan makhluk Allah yang bernama sapi.

Rakyat di Kecamatan Mollo itu mengalami development shock—semacam shock pembangunan. Mereka menyampaikan isi hati kepada kelurahan dan KRPH (Kepala Resor Polisi Hutan) Kecamatan, tetapi tak dilayani. Pada 14 September 1992 para pemuka masyarakat membawa keluhan itu kepada Bapak Bupati Piet Tallo yang mereka cintai, tetapi keluhan hanya bisa disampaikan melalui sekretaris daerah yang juga mereka cintai. Jawaban diberikan sehari sesudahnya, dan bunyinya adalah bahwa proyek akan terus dilaksanakan karena sudah disahkan oleh gubernur dan bupati, RO (Rencana Operasional)-nya sudah keluar. Dengan demikian, seluruh hewan dari delapan desa yang selama ini merupakan bagian merdeka dari ekosistem lingkungan tersebut, harus diikat dan dialokasikan.

Saya menduga para penduduk dan pemuka-pemuka mereka lupa beberapa hal. Misalnya, bahwa pada zaman modern yang penuh demokrasi ini jangankan sapi, manusia pun perlu diikat dan dilokalisasikan di pos-pos political recruitment. Juga, bahwa di dalam birokrasi modern kontemporer, yang berhak mengesahkan segala sesuatu yang menyangkut pembangunan adalah gubernur dan bupati, bukan rakyat. Rakyat hanya memiliki “kedaulatan”, yang dimanifestasikan dalam bentuk ucapan: “Daulat, Bapak!”

Pada pertengahan September itu pula hendak diselenggarakan syukuran pembukaan proyek, tetapi gagal karena masyarakat masih menghendaki rasionalitas jawaban dari birokrasi. Hanya saja, karena mereka punya hobi bertanya, “kostum” yang dikenakan pada mereka adalah “pemberontak”.

Pada 24 September 1992, masyarakat melalui status mereka sebagai jemaat gereja, menyampaikan keluhan tersebut kepada Ketua Sinode. Namun, jawaban belum ada karena masih akan dibicarakan dengan bapak-bapak yang berkuasa. Sampai hari ini keluhan rakyat yang tidak berkuasa belum memperoleh jawaban ala Pancasila, padahal proyek terus jalan, pemagaran tanah terus dilakukan dengan santai.

Tuhan Allah pasti dengan gampang bisa menjawab soal-soal “rutin” seperti ini. Namun, Ia telah mendelegasikan pengelolaannya kepada pengurus-pengurus dunia yang diciptakan-Nya: lembaga-lembaga sosial, institusi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, dan sebagainya. Bahkan, penugasan Allah kepada pengurus negara-negara di bumi juga sudah jelas, yakni melaksanakan pembangunan untuk menyejahterakan rakyat. Jadi, rakyat diberi wewenang oleh Allah untuk ditanyai oleh pengurus negaranya, “Bapak-bapak dan ibu-ibu, tolong beri tahu kami bagaimana caranya supaya bapak-bapak dan ibu-ibu sejahtera?”

Akan tetapi, adab zaman memang berbeda-beda dan berganti-ganti. Penduduk desa di Kecamatan Mollo ini “kebetulan” kena adab baru yang membuat mulut mereka molo-molo. Kalau kita dicekoki oleh makanan secara mendadak dan terlalu melebihi kepasitas, mulut kita akan molo-molo.
Molo-molo hamburger saja tidak enak, apalagi molo-molo penggusuran.[]

Oleh: Emha Ainun Nadjib
Harian Surya, Senin 23 November 1992
Doc.PROGRESS

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *