Peristiwa akhir Agustus 2025 lalu sungguh mencekam. Demonstrasi demi demonstrasi meletup bagaikan bara yang lama disembunyikan di bawah abu. Asap hitam membubung, korban jiwa jatuh, fasilitas umum dibakar, rumah para pejabat dijarah. Untunglah api itu tidak menjelma menjadi chaos yang melanda habis-habisan sebagaimana yang terjadi di Nepal. Namun luka yang tertinggal tidak kecil: luka di jalanan, di dada rakyat, di ingatan bangsa.
Demonstrasi yang membakar kota bukanlah sekadar anak muda naik darah atau massa kehilangan kontrol. Ia adalah jerit sejarah yang tertahan. Ia seperti kentut busuk yang dipendam terlalu lama: akhirnya meledak, membuat semua orang menutup hidung, walau sejatinya bau itu adalah tanda bahwa ada sesuatu yang busuk dari dalam tubuh bangsa ini.
Peristiwa Agustus itu, meski mencekam, mestinya kita maknai bukan hanya sebagai tragedi, tetapi juga sebagai pengingat. Bahwa republik ini bukan hanya milik pejabat yang duduk di kursi empuk, melainkan milik rakyat yang saban hari harus bergulat dengan harga beras, ongkos sekolah, dan biaya rumah sakit. Bahwa nasionalisme tidak bisa terus-menerus dipoles dengan jargon, melainkan mesti turun sampai ke nadi kehidupan rakyat.

Pertama-tama, marilah kita kutuk kekerasan dalam bentuk apa pun, oleh siapa pun, atas nama apa pun. Sebab begitu kekerasan dipelihara, yang lahir bukanlah keadilan, melainkan dendam yang beranak-pinak. Kekerasan tidak membangun republik, ia hanya merobohkan tembok rumah kita sendiri.
Namun dari tayangan visual berita, ada sesuatu yang mencengangkan sekaligus menyedihkan. Di tengah kerumunan demonstran yang membakar dan merusak, tampak wajah-wajah belia berseragam putih abu-abu, bahkan putih biru. Anak-anak sekolah! Mereka yang seharusnya sibuk menyiapkan masa depan, justru tercebur ke arus amarah jalanan. Seakan sejarah menertawakan kita: betapa rapuh benteng pendidikan ketika murid-murid sendiri merasa jalanan lebih memberi ruang bagi suara mereka ketimbang ruang kelas.
Maka tak heran bila kemudian lahir Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Surat yang mulia niatnya, ingin menegakkan nilai karakter positif peserta didik sebagai warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat. Tetapi mari kita jujur: apakah cukup hanya dengan Surat Edaran? Apakah karakter bisa ditanam hanya melalui diktum administratif?
Anak-anak muda itu, dengan seragam sekolahnya, adalah cermin dari kegagalan kita orang dewasa. Mereka bukan sekadar membolos dari kelas untuk ikut demo; mereka adalah tanda seru yang menuding bahwa ruang pendidikan terlalu sempit, terlalu kering, tidak menyalakan api imajinasi dan keberanian dengan cara yang sehat. Mereka mencari demokrasi di jalanan karena bisa jadi karena tidak menemukannya di sekolah, di rumah, bahkan di negeri ini.
Bukankah sejak lama bangsa ini hanya pandai menghafal Pancasila tanpa berusaha menjiwainya? Kita mendikte anak-anak agar hafal sila demi sila, tapi lupa memberi teladan bagaimana menghidupi nilai-nilainya dalam praktik sehari-hari. Maka jadilah kontradiksi: anak-anak diminta menjadi warga negara yang demokratis, tapi orang dewasa sendiri alergi terhadap kritik.
Surat Edaran itu baik adanya, tetapi tanpa keteladanan, ia akan tinggal sebagai kertas dingin yang mudah dilupakan. Sebab pendidikan sejati adalah laku, bukan sekadar perintah. Ia hidup dalam sikap guru, dalam perilaku pejabat, dalam tutur orang tua, dalam kejujuran elite.
Kesan pertama dari judul Surat Edaran itu memang positif, menenteramkan telinga. Siapa yang tak setuju bahwa anak-anak bangsa harus tumbuh sebagai warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab? Tetapi begitu kita baca isinya, nada lain terdengar. Bahasanya sopan, tapi maksudnya jelas: hai para pendidik, tolong peserta didik kalian dikondisikan ya. Dibina, diawasi, dibimbing, supaya bisa menyalurkan pendapat secara aman, santun, beretika, bertanggung jawab, dst, dst. Sediakanlah ruang dialog untuk mereka: forum musyawarah, organisasi siswa, ekstrakurikuler.
Dengan kata lain, wahai pelajar, berdemokrasilah di ruang kelasmu, di ruang OSIS-mu, di panggung pentas sekolahmu. Tetapi jangan sekali-kali menjejakkan kaki di jalan raya, jangan ikut demonstrasi di depan umum. Seakan-akan demokrasi itu cukup berhenti di halaman sekolah, tidak usah menyeberang ke kehidupan bangsa.
Bukankah di sini kita melihat ironi besar? Bangsa yang lahir dari semangat demonstrasi, dari gerakan anak-anak muda yang turun ke jalan, kini mendidik generasinya untuk berlatih demokrasi dalam kandang. Demokrasi dijinakkan, dikurung seperti burung perkutut di sangkar: boleh berkicau, tapi jangan terbang.
Tentu kita tidak bisa menutup mata bahwa ada bahaya ketika pelajar ikut arus kerusuhan, apalagi ketika diprovokasi oleh kepentingan politik orang dewasa. Tetapi apakah jawabannya hanya dengan melarang, membatasi, dan memenjarakan aspirasi mereka dalam format “demokrasi sekolahan”? Kalau benar demokrasi itu adalah napas bangsa, maka ia tak boleh sekadar jadi latihan pernapasan dalam ruang olahraga sekolah. Ia harus menjadi udara bebas yang bisa dihirup anak-anak sejak dini, supaya mereka tidak mati sesak begitu keluar ke dunia nyata.
Maka Surat Edaran ini, betapapun baik maksudnya, berisiko membuat kita lupa: demokrasi bukanlah keterampilan ekstrakurikuler, melainkan laku hidup. Bukan sekadar musyawarah di ruang kelas, melainkan keberanian menegakkan kebenaran di ruang publik. Kalau anak-anak hanya dikenalkan demokrasi di sekolah, lalu dilarang menghirup demokrasi di jalan, jangan salahkan bila suatu hari mereka bingung, gagap, bahkan marah, ketika berhadapan dengan realitas demokrasi yang sesungguhnya.
Demonstrasi adalah bagian sah dari proses demokrasi. Ia lahir bukan dari hobi turun ke jalan, melainkan dari buntu saluran-saluran formal. Ia adalah jerit terakhir rakyat ketika aspirasi tak digubris, ketika wakil rakyat menjadi tuli, ketika birokrasi menutup pintu rapat-rapat. Maka demonstrasi bukanlah keonaran, melainkan gugatan. Gugatan terhadap kebijakan yang menindas, terhadap kekuasaan yang congkak, terhadap sistem yang memelihara ketidakadilan.
Dalam hukum ia sah, dalam politik ia wajar. Sebab demokrasi tanpa demonstrasi hanyalah papan reklame kosong: indah kata-katanya, tapi tidak menyentuh perut rakyat yang lapar, tidak menyeka peluh buruh yang diperas, tidak mengangkat martabat petani yang dipinggirkan.
Tentu, noda-noda anarkisme bisa saja muncul di tengah atau pasca aksi. Tetapi noda itu jangan buru-buru kita samakan dengan inti perjuangan. Ia bisa lahir dari negosiasi yang buntu, dari aparat yang memaksakan kehendak, atau dari massa yang emosinya meluap. Bahkan tidak jarang, ada pihak-pihak lain yang memang sengaja mengail di air keruh: menyusup, memprovokasi, memanfaatkan kekacauan demi keuntungan politik atau ekonomi mereka sendiri.
Sejarah kita kaya akan contoh. Tahun 1966, 1974, 1998—semua demonstrasi itu bermula dari nurani rakyat, lalu selalu saja ada noda anarkisme yang menyertainya. Tetapi apakah dengan noda itu kita lalu menafikan arti perjuangan? Tentu tidak. Justru dari noda itulah kita diajak waspada: bahwa demokrasi bukan jalan mulus, melainkan jalan terjal yang penuh jebakan.
Anak-anak muda yang ikut turun ke jalan hari ini sedang belajar satu hal penting: bahwa demokrasi bukan sekadar definisi dalam buku PPKn, melainkan keberanian menghadapi risiko, termasuk risiko dituduh, dicaci, bahkan dipukul. Inilah sekolah kehidupan yang tak pernah diajarkan di ruang kelas.
Maka kalau kita ingin demokrasi bangsa ini dewasa, janganlah kita hanya mengutuk demonstrasi karena takut pada noda anarkisme. Lebih bijaklah kita melihatnya sebagai sebuah ritual sosial, sebuah katarsis kolektif, sebuah upaya rakyat mempertahankan hak mereka yang paling mendasar: hak untuk bersuara.
Ingat, demonstrasi tidak identik dengan kerusuhan. Jalanan memang bisa panas, suara bisa meninggi, spanduk bisa terkoyak angin. Tetapi inti demonstrasi bukanlah bakar-bakaran, bukan pula lempar-lemparan. Intinya adalah menyuarakan ketidakadilan yang lama dibungkam. Maka salah besar bila setiap demonstrasi langsung dicap sebagai huru-hara. Itu sama saja seperti mengira setiap badai adalah malapetaka, padahal ada badai yang justru membersihkan udara yang pengap.
Mungkin maksud baik pemerintah lewat surat edaran itu adalah: wahai pelajar, janganlah kalian ikut menjadi pelaku kerusuhan. Pesan itu tentu bisa kita pahami. Tetapi di situlah letak jebakan bahasanya. Sebab di balik nasihat “jangan rusuh”, terselip tafsir yang bisa menjelma larangan: jangan berdemo. Seakan-akan pelajar hanya boleh menyampaikan pendapat di halaman sekolah, cukup lewat OSIS atau ekstrakurikuler. Padahal, hak menyatakan pendapat di muka umum—termasuk lewat demonstrasi—dijamin konstitusi. Dan pelajar pun adalah warga negara.
Maka peran lembaga pendidikan seharusnya bukanlah sekadar “mengondisikan” agar siswa tidak turun ke jalan, melainkan menuntun mereka agar mampu berdemokrasi secara kritis. Membekali mereka dengan kecerdasan membaca masalah bangsa, melatih mereka mengolah strategi, hingga berani menyuarakan pendapat dengan cara nir kekerasan.
Sejarah dunia membuktikan: perubahan besar sering digerakkan anak muda. Dari mahasiswa Filipina yang melawan Marcos, dari pelajar Korea Selatan yang melawan kediktatoran militer, hingga mahasiswa Indonesia 1998 yang menumbangkan Orde Baru. Tetapi di antara mereka, ada juga yang berhasil menjaga aksi tetap damai, tertib, namun tetap mengguncang singgasana kekuasaan. Itulah pelajaran yang mestinya kita wariskan di sekolah: bukan menakuti anak-anak agar menjauhi jalanan, melainkan menyiapkan mereka agar bila suatu saat harus turun ke jalan, mereka tahu bagaimana menjaga martabat demokrasi.
Lebih jauh lagi, Surat Edaran itu bahkan menyasar siswa yang telah memiliki kartu tanda penduduk. Padahal dengan KTP di tangan, mereka sah sebagai warga negara yang penuh hak dan kewajiban. Maka menjadi janggal bila negara, di satu sisi, memberi mereka hak memilih dalam pemilu, tapi di sisi lain, membatasi hak mereka untuk bersuara di jalan. Seolah-olah pelajar boleh ikut menentukan presiden, tapi tidak boleh ikut menggugat kebijakan yang menindas kehidupan sehari-hari.
Di sinilah letak kontradiksi yang serius. Surat Edaran itu bertabrakan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang dengan terang menyebut: setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Bukan “setiap orang kecuali pelajar”. Bukan “setiap orang asalkan di ruang kelas”. Tetapi setiap orang. Lebih lanjut, UU No. 9 Tahun 1998 juga telah mengatur tata cara unjuk rasa di muka umum, dengan batasan ketertiban umum. Artinya negara sudah punya mekanisme hukum untuk menjaga agar demonstrasi tetap tertib tanpa harus mematikan hak warganya.
Tak hanya itu. Dunia internasional pun sudah lebih maju dengan Pasal 12 Konvensi Hak Anak. Di sana ditegaskan bahwa anak berhak menyatakan pendapat tentang hal-hal yang memengaruhi hidup mereka, sesuai usia dan kematangan mereka, serta berhak mendapatkan kesempatan untuk didengar. Bukankah kebijakan pendidikan, harga pangan, ongkos transportasi, bahkan kualitas udara kota, semua itu langsung memengaruhi anak-anak? Belum lagi kualitas MBG yang mengkhawatirkan. Bagaimana mungkin suara mereka dipinggirkan, hanya karena status mereka masih “pelajar”?
Maka jika hari ini ada upaya membatasi hak bersuara pelajar, bukankah itu artinya kita sedang mundur dari sejarah kita sendiri? Negara yang lahir dari api demonstrasi jangan sampai berubah menjadi negara yang alergi pada demonstrasi. Apalagi jika alasan yang dipakai adalah “demi kebaikan anak-anak”. Karena justru demi kebaikan anak-anaklah mereka perlu ditempa, dibimbing, dan dituntun—bukan dibungkam.
Bagaimana Sanggar Anak Alam (SALAM) menyikapi peristiwa ini? Alih-alih ikut-ikutan membungkam suara kepedulian anak atas situasi sosial, Sanggar Anak Alam justru berupaya memfasilitasi mereka untuk belajar tentang demokrasi. Demokrasi bukan sekadar definisi dalam buku PPKn, bukan pula sekadar hafalan Pasal 28 UUD 1945. Demokrasi adalah laku, dan laku itu hanya bisa dipahami bila anak-anak diberi kesempatan membaca kenyataan, mencium bau keringat massa, merasakan getar keresahan masyarakat.
Kebetulan dalam peristiwa Agustus kelabu kemarin tidak ada anak SALAM yang terlibat langsung dalam aksi demonstrasi. Tetapi itu bukan berarti SALAM menutup mata atau memalingkan wajah. Justru dari sana anak-anak diajak merenungkan, bertanya, dan berdialog: mengapa orang bisa turun ke jalan? Mengapa suara rakyat sering tidak didengar? Apa bedanya demonstrasi dengan kerusuhan? Apa artinya berdemokrasi tanpa kekerasan?
Proses fasilitasi semacam itu pernah tampak jelas di peristiwa lain yang senada, yakni pada 23 September 2019, ketika unjuk rasa #GejayanMemanggil mengguncang jalanan Yogyakarta. Saat itu, anak-anak SALAM tidak langsung digiring ke tengah massa, tetapi mereka diajak mengamati, membaca berita, mendengar cerita, bahkan berdiskusi dengan para pelaku. Dari situ mereka belajar bahwa demokrasi bukan sekadar teriakan di jalan raya, melainkan strategi, tanggung jawab, dan keberanian moral.
Sanggar Anak Alam (SALAM) memandang bahwa anak-anak tidak boleh dipaksa bungkam, tapi juga tidak boleh dilepas liar. Tugas pendidikan adalah menuntun: supaya kepedulian mereka menemukan bahasa yang jernih, supaya kemarahan mereka menemukan jalan yang nir kekerasan, supaya keberanian mereka tidak sekadar meledak, melainkan menjadi cahaya yang menuntun perubahan.
Bukankah begitu sejatinya pendidikan? Ia bukan pabrik yang memproduksi murid patuh, melainkan ladang yang menumbuhkan manusia merdeka. Anak-anak SALAM belajar bahwa demokrasi itu bukan hadiah, melainkan perjuangan. Dan perjuangan itu, jika tidak dilatih sejak dini, hanya akan melahirkan generasi yang bisu, atau generasi yang meledak tanpa arah. Cerita lengkapnya dapat dilihat : https://www.salamyogyakarta.com/turun-ke-jalan-ungkapkan-uneg-uneg-dan-keresahan/ dan https://www.salamyogyakarta.com/tumbuhkan-keberanian-dan-bangun-kesadaran-kolektif/

Fasilitator SALAM
Leave a Reply